Diduga Tak Ada Asas Manfaatnya, Kejari Jeneponto Dalami Gedung Pembuatan Gula Merah, Ini Lokasinya

    Diduga Tak Ada Asas Manfaatnya, Kejari Jeneponto Dalami Gedung Pembuatan Gula Merah, Ini Lokasinya
    Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto mendalami pembangunan pekerjaan Gedung dan Alat Pembuatan Gula Merah di Kelurahan Panaikang, Pabiringa dan Turatea Timur/Syamsir.

    JENEPONTO, SULSEL- - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto mendalami pembangunan pekerjaan Gedung dan Alat Pembuatan Gula Merah yang tersebar dibeberapa titik, yakni. Di Kelurahan Panaikang, Kecamatan Binamu, Kelurahan Pabiringa, Kecamatan Binamu dan Kelurahan Turatea Timur, Kecamatan Tamalatea.

    Di mana sebelumnya, Tim dari Kejaksaan Negeri Jeneponto, Sulawesi Selatan, telah mengatangi lokasi tersebut beberapa hari lalu.

    Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto, Susanto Gani mengatakan, pekerjaan ini sementara didalami. Menurutnya, pekerjaan pembangunan prasarana bangunan pembuatan gula merah ini diduga tidak ada asas manfaaatnya.

    Olehnya itu, pihaknya melakukan pengecekan langsung kelokasi yang dimaksud berdasarkan informasi dari masyarakat untuk menhetahui selisi pengadaan barang-barangnya, apakah sesuai atau tidak.

    "Ia, Tim kami sudah turun ke lokasi, Kami itu sementara dalami, " ungkap Kejari Susanto Gani usai ditemui awak media, Senin (21/3/2022).

    Susanto menjelaskan, pekerjaan pembangunan Gedung itu ada, Namun tidak difungsikan. Sebab, tidak adanya aliran listrik yang terhubung ketitik lokasi. Sementara, untuk pembutan gula merah ini harus menggunakan listrik.

    "Kalau instalasinya ada di dalam Gedung, mata lampu juga ada, tapi tidak berfungsi karena tidak ada aliran listriknya." beber Susanto.

    Ia ketahu bahwa pekerjaan ini dari Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan selaku penyedia barang, sedangkan Dinas Perkebunan  Jeneponto selaku penerima manfaat, terangnya.

    Informasi yang dihimpun Indonesiasatu.co.id. sesuai papan bicara bahwa nama paket pekerjaan pembangunan prasarana bangunan UPH  Lontar di Kabupaten Jeneponto ini, diketahui dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

    Dialokasikan di tiga titik, yakni. Kelurahan Panaikang, Kecamatan Binamu, Kelurahan Pabiringa, Kecamatan Binamu dan Kelurahan  Turatea Timur, Kecamatan Tamalatea yang bersunmber dari anggaran APBN tahun 2021.

    Nomor kontrak: 06/SP/P2HP/APBN.TPHBUN/X/2021. Dengan waktu pelaksanaan, 55 (Lima puluh lima) hari kelender. Nilai kontrak,   Rp.457.910.000 dan selaku penyedia jasa CV. Sulolipu. 

    Penulis: Syamsir

    Editor: Cq

    JENEPONTOSULSE
    Syamsir

    Syamsir

    Artikel Sebelumnya

    Terungkap, Begini Pengakuan Kakek dan Nenek...

    Artikel Berikutnya

    DEP FKR Resmi Laporkan Realisasi Makan Minum...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Semangat Gotong Royong, Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Bersama Warga Kerja Bakti Bangun Sekolah Taman Kanak-Kanak
    Mantan Kabareskrim Minta Publik Sabar dan Tak Berasumsi Terkait Kasus Vina
    WWF Aman dan Kondusif, Menteri PUPR Apresiasi Pengamanan TNI-Polri
    Semarakkan Hari Jadi Jeneponto ke-161, ASN dan Honor Puskesmas Tamalatea Pakai Baju Adat Beri Pelayanan
    Warga Miskin dan Lansia di Bontotangnga Jeneponto Diduga Tidak Tertangani dengan Baik, Aktivis Soroti Dinas Terkait
    Terkendala KTP-el, Petugas Dukcapil Jeneponto Sambangi Warga Lumpuh Berusia 1 Abad di Tamanroya
    Dugaan Pungli Pendataan Sertifikat Prona, Syarifuddin: Mantan Lurah Bontotangnga Saya Kasih Juga Uang
    Sambut HUT RI ke-78, Wabup Jeneponto Buka Lomba Display Bupati CUP Drum Band Tingkat Kabupaten
    8 Bulan Lakukan Penyelidikan Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Kejari Jeneponto Ungkap Kerugian Negara Sebesar Rp.6 Miliar
    Hadiri Paripurna di DPRD Jeneponto, Pj. Bupati Junaedi Bakri Serahkan LKPJ Tahun Anggaran 2023
    Usai Kejari Tetapkan Satu Orang Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi, Komisi II DPRD Jeneponto Minta Periksa Juga Antek-Anteknya
    Semarakkan Hari Jadi Jeneponto ke-161, ASN dan Honor Puskesmas Tamalatea Pakai Baju Adat Beri Pelayanan
    Pemilik Rumah Kebun yang Amankan Diri di Polsek Binamu, Ternyata Pelaku Utama Pencurian Kuda di Barangdasi
    Dua Bulan Bergulir, Kuasa Hukum Korban Perusakan Rumah Desak Polsek Tamalatea Cari dan Tangkap 3 Pelaku yang Melarikan Diri
    Update, Progres TMMD Kodim 1425 Jeneponto yang ke-116, Capaiannya Segini
    Sikapi Perintah Presiden RI Terkait PID, Wabup Jeneponto Bersama Forkopimda Gelar Operasi Pasar
    Tak Menunggu Lama, Resmob Polres Jeneponto Ringkus 3 Pelaku Pencurian Kuda di Barangdasi
    Belum Sepekan, Tiga Rumah Panggung di Jeneponto Ludes Terbakar Api

    Ikuti Kami